Diberdayakan oleh Blogger.
Collection free widget, software, S.E.O., web development, and advertising

8 Jan 2011

Media Massa Juga Harus Berkaca

Oleh: Mhd. Zaki *
Seiring dengan perkembangan zaman media massa tumbuh dan berkembang dengan subur, bak jamur dimusim hujan. Masyarakat seakan dimanjakan dengan berbagai jenis berita yang yang menyita perhatian mereka.
Kehadiran media massa disadari atau tidak mempunyai pengaruh yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena hampir disetiap waktu baik itu media cetak maupun elektronik selalu menyuguhkan kita dengan berbagai informasi terbaru yang beragam disetiap kesempatan. Kadang wacana kontropersialpun bisa disajikan dengan menarik oleh media massa sehingga mempengaruhi pola pikir dan gaya hidup masyarakat. Maka tidak salah apa yang dikatakan Dennis McQuil bahwa “Media massa merupakan salah satu sarana untuk pengembangan kebudayaan, bukan hanya budaya dalam pengertian seni dan simbol tetapi juga dalam pengertian pengembangan tata-cara, mode, gaya hidup dan norma-norma”.
Kita ingat bencana tsunami di Aceh, Gempa dahsyat di Padang Sumatera Barat, Kerusuhan di Ambon, kayus Gayus yang diduga melibatkan banyak pihak dan masih banyak lagi berita hangat yang disajikan oleh media massa secara akurat. Media massa selain sebagai media informasi juga menjalankan fungsi kontrol bagi pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah. Sungguhpun demikian kehadiran dan muatan informasi yang disuguhkan oleh media massa perlu dikritisi. Ini penting karena perannya yang cukup besar dalam hal pengembangan dan pembentukan wacana publik.
Secara teori media massa menurut Harold D. Laswell memiliki tiga fungsi. Pertama sebagai media informasi, Kedua Sebagai media pendidikan, dan Ketiga sebagai media hiburan. Ketiga fungsi ini secara teori harus berimbang dan berkesinambungan. Sebagai media informasi media massa menyajikan berbagai informasi akurat yang diharapkan bisa merebut kepercayaaan masyarakat dalam mendapatkan berita yang faktual. Sebagai media pendidikan media masa menyuguhkan berbagai program yang bernilai edukasi kepada semua lapisan masyarakat, sehingga memberikan nilai tambah yang positif bagi perkembangan masyarakat. Sebagai media hiburan, media masa berhak menyajikan berbagai hiburan menarik yang menyegarkan.
Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut idealnya memang tidak saling berbenturan antara fungsi yang satu dengan fungsi yang lain. Media massa yang menjalankan fungsi informasi tidak boleh bertentangan dengan fungsi media massa sebagai media pendidikan. Dalam menjalankan fungsinya sebagai media hiburan ia tidak boleh bertentangan dengan fungsinya sebagai media pendidikan, dan begitu juga seterusnya.
Media Massa Perlu Dikritik
Mungkin masih segar diingatan kita berita yang diangkat di Metro Tv, Detik dan media massa lainnya beberapa hari yang lalu. Media massa mengkritik secara tajam Presiden Rebublik Indonesia Suliso Bambang Yudhoyono dalam hal penggunaan bahasa yang dianggap terlalu banyak menggunakan bahasa asing dalam pidato resmi pembukaan perdagangan Bursa Efek Jakarta tahun 2011. Secara objektif pemberitaan tersebut ada benarnya juga, karena walau bagaimanapun penggunaan bahasa Indonesia harus senantiasa diutamakan disetiap kesempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Seperti yang diatur dalam Pasal 28 menyebutkan: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.” Acara pembukaan Bursa Efek Jakarta 2011 adalah jelas-jelas acara resmi yang dihadiri oleh sebagian duta besar negara-negara sahabat dan pejabat negara kita. Sesuai dengan undang-undang kebahasaan maka Presiden dalam hal ini wajib menggunakan bahasa Indonesia. Tapi persoalannya adalah media massa yang mengkritik justru penggunaan bahasa asingnya jauh lebih banyak. Kita lihat contoh beberapa penggunaan bahasa untuk program acara yang ada di Metro Tv yaitu diantaranya: Headline news, Today’s Dialogue, Just Alvin, Eleven Show, Top Nine News, News Maker dan masih banyak lagi program acara yang lainnya yang menggunakan bahasa asing ini sungguh ironis.
Secara nyata akhir-akhir ini sebagian media massa kalau kita simak telah dengan sengaja mengabaikan amanat dari undang-undang kebahasaan dengan mencampuradukkan penggunaan bahasa Indonesia dengan bahasa asing, padahal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur tentang penggunaan bahasa bagi media massa. Pada Pasal 39 ayat (1) telah diatur bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa”. Dengan dasar undang-undang tersebut seharusnya media massa yang menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat bisa memberikan pendidikan penggunaan bahasa yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya mengabaikan apa yang telah diatur dalam undang-undang.
Mengkritik tentu boleh-boleh saja dan malahan diperlukan untuk sebuah perubahan besar demi kebaikan bersama. Tetapi tentunya akan terasa menggelitik jika media massa hanya bisa mengkritik para pejabat negara saja, tanpa mau berkaca dan memperbaiki diri sebelum mengkritik. Ini justru dapat merusak citra media massa itu sendiri dalam merebut hati masyarakat.
Kalau sudah seperti ini media massa yang seyogyanya menjalankan fungsi pendidikan kepada masyarakat telah memberikan pendidikan bahasa yang tidak baik kepada masyarakat dalam hal penempatan penggunaan bahasa. Bagaimana mungkin bahasa Indonesia yang dicita-citakan menjadi bahasa internasional bisa terwujud apa bila kita sendiri masih belum mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia.
Tentunya kita semua tidak menginginkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara dipandang sebelah mata dalam penggunaanya.

* Penulis adalah Staf Kantor Bahasa Provinsi Jambi

ads

Ditulis Oleh : Sahabat Andalas Hari: 1/08/2011 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar

Visitor

Website counter